Pengertian Norma Menurut Para Ahli dan Macam-Macam Norma



Norma adalah aturan yang berlaku di kelompok masyarakat dan menjadi pedoman dalam berperilaku. Norma mengatur perilaku-perilaku yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan oleh masyarakat.

Pengertian Norma Menurut Para Ahli dan Macam-Macam Norma

Pengertian Norma Menurut Para Ahli


Soerjono Soekanto
Menurut Soerjono Soekanto bahwa Norma ialah suatu perangkat agar hubungan antar masyarakat bisa terjalin dengan baik.

John J. Macionis
John J. Macionis menyatakan bahwa Norma ialah sebuah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu sebuah perilaku anggota-anggotanya.

Robert Mz. Lawang
Menurut Robert Mz. Lawang Norma ialah suatu gambaran yang mengenai apa yang diinginkan baik dan pantas sehingga menjadi sejumlah anggapan yang baik dan perlu dihargai seharusnya.

Hans Kelsen
Hans Kelsen menyatakan bahwa Norma ialah suatu perintah yang tidak personal dan anonim.

Achmad D. Marimba
Menurut Achmad D. Marimba, ia menyatakan bahwa Norma ialah yang berlaku secara alamiah dalam suatu masyarakat, bisa berubah menurut kesepakatan dan persetujuan dari suatu masyarakat pada dimensi ruang dan waktu tertentu.

Isworo Hadi Wiyono
Menurut Isworo Hadi Wiyono menyatakan bahwa Norma ialah suatu peraturan atau petunjuk hidup yang memberi ancar-ancar perbuatan yang mana yang boleh dijalankan dan perbuatan yang mana yang harus dihindari.

Hamid Syahrul Aminuddin
Menurut Hamid Syahrul Aminuddin menyatakan bahwa Norma ialah suatu pola perilaku yang diterima pada sebuah lingkungan sosial tertentu.

Marvin E. Shaw
Menurut Marvin E. Shaw menyatakan bahwa Norma ialah suatu peraturan tingkah laku yang ditegakkan ataupun diasaskan oleh anggota kelompok bagi yang mengekalkan keselarasan tingkah laku.

Broom & Selznic
Menurut Broom & Selznic menyatakan bahwa Norma ialah suatu rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan suatu batas-batas bagi anggota masyarakat didalam untuk mencapai tujuan hidupnya.

AA Nurdiaman
Menurut AA Nurdiaman menyatakan bahwa Norma ialah suatu tatanan hidup yang berupa sebuah aturan-aturan dalam pergaulan hidup pada masyarakat.

Antony Giddens
Menurut Antony Giddens menyatakan bahwa Norma ialah suatu prinsip atau aturan yang konkret, yang seharusnya diperhatikan oleh masyarakat.

Bellebaum
Menurut Bellebaum menyatakan bahwa Norma ialah suatu alat untuk mengatur masyarakat agar orang yang bertingkah laku dalam suatu komunitas yang berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap tertentu.

E. Ultrecht
Menurut E. Ultrecht menyatakan bahwa Norma ialah segala himpunan sebuah petunjuk hidup yang mengatur berbagai suatu tata tertib dalam suatu masyarakat atau bangsa yang mana peraturan itu diwajibkan untuk ditaati oleh setiap masyarakat, jika ada yang melanggar maka akan ada tindakan dari pemerintah.

Macam-Macam Norma Beserta Penjelasannya


Norma yang berlaku di dalam masyarakat terbagi menjadi empat macam, yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, norma hukum, dan norma kebiasaan. Kelima norma tersebut hidup dalam kehidupan masyarakat saling beriringan dan berkaitan satu sama lain.

1. Norma Agama


Norma Agama adalah sebuah aturan yang terbentuk antara manusia dengan Tuhan, yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia ini. Hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan lingkungan. Di dalam norma agama terdiri atas perintah, larangan, dan petunjuk dari Tuhan untuk manusia menjalani kehidupan di dunia. Dan tentu saja tujuan dari adanya norma agama adalah untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat, bersumber dari Tuhan yang kemudian dihimpun dan disampaikan dalam bentuk kitab suci pada setiap agama atau kepercayaan. 

Hukuman atau sanksi bagi manusia apabila tidak menjalankan norma agama dengan baik adalah langsung datang dari Tuhan, bisa di dunia atau di akhirat kelak. Contoh-contoh norma agama yang harus dipatuhi oleh manusia adalah,

a. Iman dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa
b. Beribadah kepada Tuhan
c. Berbuat baik kepada sesama manusia
d. Menjaga dengan baik lingkungan sekitar
e. Menghormati orang tua

2. Norma Kesusilaan


Norma Kesusilaan adalah norma yang  mengatur hidup manusia yang berlaku secara umum dan bersumber dari hati nurani manusia itu sendiri. Tujuan adanya norma kesusilaan ini adalah untuk senantiasa mewujudkan keharmonisan hubungan antar manusia. Dan sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar norma kesusilaan adalah biasanya dijauhi dalam pergaulan. Contoh nurma kesusilaan antara lain,

a. Jujur dalam perkataan dan perbuatan
b. Menghormati sesama manusia
c. Membantu orang lain yang membutuhkan
d. Tidak mengganggu orang lain
e. Mengembalikan utang

3. Norma Kesopanan


Norma kesopanan adalah norma yang tumbuh dan berkembang di tengah pergaulan masyarakat tertentu dan tentu saja tergantung pada bagaimana adat istiadat dan tradisi dari masyarakat tersebut. Sumber datangnya norma kesopanan adalah kebaikan dalam suatu masyarakat yang ditaati sebagai pedoman untuk mengatur kehidupan manusia. Sanksi yang akan di dapat oleh para pelanggar norma kesopanan adalah dicemooh atau dikucilkan dari masyarakat tempat tinggalnya. Contoh-contoh norma kesopanan adalah,

a. Orang yang lebih muda harus berbicara dengan bahasa yang sopan dan halus kepada orang yang lebih tua
b. Mempersilakan wanita duduk, jika bus atau kereta telah penuh penumpang
c. Mengetuk pintu ketika bertamu
d. Gotong royong demi kepentingan bersama
e. Mengundang tetangga apabila sedang mengadakan acara

4. Norma Kebiasaan


Norma kebiasaan adalah aturan sosial yang terbentuk secara sadar atau tidak sadar dimana terdapat petunjuk perilaku secara terus menerus yang akhirnya menjadi kebiasaan.  Sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kebiasaan ini biasanya berupa kritikan, cemoohan, bahkan dikucilkan dari masyarakat. Contoh Norma Kebiasaan dalam masyarakat

a. Mandi teratur setiap hari
b. Menggosok gigi setiap hari agar nafas segar
c. Membaca doa sebelum makan dan tidur
d. Membelikan oleh-oleh pada orang tua atau kerabat
e. Memberikan tip kepada pelayan

5. Norma Hukum


Norma Hukum adalah aturan tertulis yang dibuat dengan sengaja oleh penguasa negara untuk mengatur warga negaranya. Adanya norma hukum adalah bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam kehidupan yang berbangsa dan bernegara. Sumbernya adalah dari penguasa, dan sanksi yang diberikan kepada pelanggar hukum adalah penjara, denda, bahkan bisa hukuman mati. Berikut contoh norma hukum, antara lain,

a. Peraturan lalu lintas
b. Aturan hukum pidana
c. Aturan hukum pajak
d. Hukum tata negara
e. Hukum administrasi negara

Itulah lima norma yang wajib kita taati sebagai umat beragama dan warga negara yang baik. Setiap norma mempunyai aturan, tujuan dan sanksi masing-masing, sudah barang tentu setiapnorma tersebut pasti mempunyai tujuan baik. Bila kita melanggar juga tentu saja akan mendapat sanksi sebagai wujud ketegasan terhadap masyarakat.