Istilah pemerintahan atau pemerintahan diambil dari bahasa inggris, yaitu Goverment yang memiliki artian suatu lembaga atau orang-orang yang menyelenggarakan kekuasaan. Sedangkan sistem adalah serangkaian cara yang digunakan pemerintah untuk mengatur segala sesuatu yang berhubungan kenegaraan.
Setiap negara pastilah mempunyai sistem pemerintahannya masing-masing. Ada beberapa sistem pemerintahan yang digunakan oleh negara-negara di dunia, yaitu Sistem Pemerintahan Presidensial, Sistem Pemerintahan Parlementer, Sistem Pemerintahan Semi Presidensial, Sistem Pemerintahan Liberal, Sistem Pemerintahan Demokrasi Liberal dan Sistem Pemerintahan Komunis.
Dan tentunya setiap sistem pemerintahan yang digunakan mempunyai kekurangan dan kelebihan masing-masing.
Indonesia adalah negara yang telah beberapa kali mengganti sistem pemerintahannya. Terhitung sejak kemerdekaannya tahun 1945, hingga kemudian berakhir setelah adanya peristiwa Dekrit Presiden pada tahun 1959. Kemudian indonesia mulai konsisten menggunakan Sistem Pemerintahan Presidensial sampai saat ini.
Urutan Sistem Pemerintahan Indonesia (1945-sekarang)
1. Sistem Pemerintahan Presidensial (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Pada pemerintahan ini Indonesia menggunakan bentuk pemerintahan Republik, dengan bentuk negara kesatuan dan konstitusi UUD 1945. Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, segala keputusan, pengambilan kebijakan, peraturan dan sebagainya ditentukan oleh presiden. Dan seiring berkembangnya waktu, melalui Maklumat Wakil Presiden NO. X Tahun 1945 ada pembagian kekuasaan.
Setelah meresmikan kemerdekaannya, nyatanya indonesia masih harus berjuag mengusir penjajah dan dunia belum mau mengakui kemerdekaan indonesia. Tahun 1946 Belanda kembali datang ke Indonesia dengan menggandeng NICA.
Demi agar dunia mengakui kemerdekaan indonesia, banyak cara ditempuh oleh para pahlawan pejuang kemerdekaan. salah satunya adalah melalui jalur diplomat, perundingan-perundingan seperti Konferensi Meja Bundar, Perjanjian Linggarjati (1947), Perjanjian Roem-Royen, Perjanjian Renville (1948) dan lain sebagainya. Tak sedikit dari perjanjian-perjanjian itu yang justru merugikan pihak indonesia sendiri, sehingga muncullah Maklumat Wakil Presiden tahun 1945.
Maklumat tersebut berisi sebuah pembagian kekuasaan negara menjadi 2 bagian, yaitu kekuasaan legialatif yang dijalankan oleh KNIP dan kekuasaan lainnya tetap ada di tangan presiden.
2. Sistem Pemerintahan Parlemen Semu (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Kemudian pada periode ini, Indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlemen semu, bentuk negara federasi, bentuk pemerintahan republik dan konstitusinya adalah konstisusi republik indonesia serikat (RIS)
Periode pemerintahan 1949-1950 terjadi 2 kali perjanjian antara indonesia dan belanda, yaitu Perjanjian Renville (1949) dan Konferensi Meja Bundar (1949). Kemudian menghasilkan berbagai perjanjian, salah satunya adalah terbentuknya negara perserikatan yaitu Republik Indonesia Serikat.
Bentuk negara ini seperti bentuk negara Amerika Serikat, di mana sebuah negara terbagi menjadi beberapa wilayah yang di antara mereka saling bersekutu. Begitupun Indonesia, tahun 1949-1950, setelah perjanjian tersebut, pada 27 Desember 1949 dibentuk pemerintahan sementara dan Soekarno sebagai presiden serta Hatta sebagai perdana menteri.
Dengan adanya perdana menteri dalam pemerintahan, artinya saat itu indonesia tengah menggunakan sistem pemerintahan parlemen, dan tentu saja segala keputusan berada di tangan Hatta selaku perdana menteri. Namun hal tersebut tidak berlaku pada periode ini, pengambilan keputusan berada di tangan presiden. Hal ini bisa disimpulkan bahwa indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer semu atau quai parlemeter.
3. Sistem Pemerintahan Parlementer (15 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Pada periode ini indonesia menggunakan sistem pemerintahan parlementer, dengan bentuk pemerintahan republik, bentuk negara kesatuan dan konstitusi adalah UUD 1945. Tahun 1956 dibentuk lembaga negara yang bernama konstituante, yang bertugas untuk membentuk konstitusi baru negara atau UUD baru. Selama periode 1950-1959 Indonesia menggunakan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.
dan sampai pada tahun 1959 konatituate tidak dapat membentuk negara baru, sehingaga pada 5 juli 1959 Seokarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang menyatakan pembubaran lembaga negara tersebut. dan ada 3 point penting yang juga dikeluarkan oleh Soekarno, yaitu:
1. Pembubaran Kontituante
2. Pemberlakuan kembali UUD 1945 untuk menggantikan UUDS 1950
3. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dan Majelis Permusyawaratan Sementara (MPS)
4. Sistem Pemerintahan Presidensial (5 Juli 1959 - 22 Februari 1966)
Pada periode ini Indonesia kembali menggunakan sistem presidensial, dengan bentuk pemerintahan republik, bentuk negara kesatuan dan berkonstitusi pada UUD 1945. Karena merasa kecewa lantaran Konstituante tidak dapat membentuk negara baru sebagai tugasnya, maka dengan keluarnya Dekrit Presiden secara langsung Indonesia kembali menggunakan sistem pemerintahan presidensial dan berkonstitusi pada UUD 1945.
5. Sistem Pemerintahan Presidensial (22 Februari 1966 - 21 Mei 1998)
Pada periode ini sistem pemerintahan tidak berubah dengan tetap menggunakan sistem presidensial. Pada periode ini Indonesia mulai masuk pada masa Orde Baru, dan terjadi pemberontakan PKI yang ditandai dengan peristiwa G30SPKI berhasil diatasi. Juga banyak masyarakat dan mahasiswa melakukan demo besar-besaran menuntut pembubaran partai PKI di indonesi, kemudian tuntutan-tuntutan rakyat ini dinamai dengan peristiwa TRITURA (Tiga Tuntutan Rakyat) yang berbunyi:
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan kabinet dari unsur-unsur PKI
3. Turunkan harga/perbaikan ekonomi
Banyaknya kekacauan yang ditimbulkan akibat aksi TRITURA ini membuat Presiden yang kala itu masih dijabat oleh Soekarno kemudian mengeluarkan surat perintah 11 Maret 1966 yang ditujukan kepada Jendral Soeharto, untuk mengkondisikan kekacauan dan membawa indonesia ke zona aman serta menstabilkan pemerintahan. Surat perintah tersebut kemudian dikenal dengan SUPER SEMAR.
Setelah berhasil atas tugas Super Semar tersebut, kemudian Soeharto diangkat menjadi presiden kedua indonesia menggantikan Soekarno.
6. Sistem Pemerintahan Presidensial (21 Mei 1998 - sekarang)
Masih dengan sistem presidensial, bentuk pemerintahan republik dan berkonstitusi pada UUD 1945 pada periode 1998 ini terjadi perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Alasan dilakukannya amandemen adalah antara lain karena pada masa Orde Baru kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR bukan ditangan rakyat, kekuasaan yang sangat besar pada presiden, adanya pasal-pasal yang dianggap terlalu 'luwes' sehingga bisa menimbulkan banyak penafsiran dan rumusan UUD 1945 yang belum cukup didukung oleh konstitusi.
Tujuan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi sebagai negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang berperan dalam kemajuan negara.
Amandemen ini dilakukan dengan tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan, hingga kemudian dikenal dengan istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Demikianlah runtutan sistem pemerintahan yang pernah diterapkan di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia masih tetap menggunakan sistem pemerintahan Presidensial, bentuk negara kesatuan dan pemerintahan republik.